Beranda | Artikel
Hukum Jual Beli Anjing dan Kucing
Rabu, 12 Februari 2025

Jual beli merupakan salah satu aktivitas muamalah yang sering dilakukan oleh manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Islam sebagai agama yang sempurna telah memberikan aturan yang jelas mengenai transaksi jual beli, termasuk mengenai barang-barang yang boleh atau tidak boleh diperjualbelikan. Salah satu hal yang menjadi perbincangan di kalangan ulama adalah hukum jual beli anjing dan kucing, mengingat adanya beberapa hadis tentang permasalahan ini.

Pembahasan ini akan mengulas hadis-hadis, pendapat para ulama, serta kesimpulan yang lebih kuat agar kita memahami hukum jual beli kedua hewan tersebut sesuai syariat.

Hadis-hadis tentang masalah ini

Hadis-hadis dalam masalah ini sangat banyak. Di antara yang terpenting adalah:

Pertama:

عن أبي مسعود: نَهَى عن ثَمَنِ الكَلْبِ، ومَهْرِ البَغِيِّ، وحُلْوَانِ الكَاهِنِ .

Dari Abu Mas’ud, dia berkata, “Beliau melarang harga anjing, upah pelacur, dan bayaran tukang ramal.” (HR. Bukhari no. 2282 dan Muslim no. 1567)

Kedua:

عن محمد بن مسلم المكي أبو الزبير: سَأَلْتُ جَابِرًا، عن ثَمَنِ الكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ؟ قالَ: زَجَرَ النبيُّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ عن ذلكَ.

Dari Muhammad bin Muslim Al-Makki Abu Az-Zubair, ia berkata, “Aku bertanya kepada Jabir tentang harga anjing dan kucing?” Ia menjawab, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang hal itu.” (HR. Muslim no. 1568)

Ketiga:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ ثَمَنِ الكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ

Dari Jabir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang harga anjing dan kucing.” (HR. At-Tirmidzi no. 1279, dan dinilai sahih oleh Al-Albani)

Keempat:

عن جابر: أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن ثمن الكلب والسِّنَّوْر.

Dari Jabir, “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang harga anjing dan kucing.” (HR. Abu Dawud no. 3479, dan dinilai sahih oleh Al-Albani)

Kelima:

عن جابر: أنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن ثمن السِّنَّور، والكلبِ، ‌إِلَّا ‌كلب ‌صيد.

Dari Jabir, “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang harga kucing dan anjing, kecuali anjing pemburu.” (HR. An-Nasa’i no. 4668, dan dinilai sahih oleh Al-Albani)

Perkataan para ulama tentang kesahihan hadis-hadis di atas

Hadis pertama adalah sahih tanpa diragukan lagi karena termasuk hadis yang disepakati (muttafaq ‘alaih). Demikian pula hadis kedua, kecuali dalam lafaz “harga kucing”, yang hanya diriwayatkan oleh Muslim secara sendiri.

As-Shan’ani mengatakan,

والنَّهيُّ عنْ ثمنِ الكلبِ متفقٌ عليهِ منْ حديثِ [ابن] مسعودٍ. وانفرد مسلمٌ بروايةِ النَّهْي عنْ ثمنِ السِّنَّوْرِ.

Larangan terhadap harga anjing disepakati dalam hadis (Ibnu) [1] Mas’ud, sedangkan larangan harga kucing hanya diriwayatkan oleh Muslim secara sendiri.” [2]

Tentang hadis ketiga dan keempat, di mana terdapat larangan tentang harga kucing, para ulama berselisih pendapat. At-Tirmidzi berkata,

هَذَا حَدِيثٌ فِي إِسْنَادِهِ اضْطِرَابٌ وَلَا يَصِحُّ فِي ثَمَنِ السِّنَّوْرِ

“Hadis ini dalam sanadnya terdapat kegoncangan, dan tidak ada hadis sahih mengenai larangan harga kucing.” [3]

Demikian juga hadis kelima, di mana terdapat pengecualian anjing pemburu, terdapat silang pendapat di kalangan para ulama. Syekh Abdullah Al-Bassam berkata, “Tambahan riwayat An-Nasa’i (tentang pengecualian anjing pemburu) dilemahkan oleh Imam Ahmad, diingkari oleh An-Nasa’i, serta dilemahkan oleh An-Nawawi dan As-Suyuthi. Keduanya menukil adanya kesepakatan para ahli hadis dalam hal ini.” [4]

Perbedaan pendapat ulama tentang hukum menjual kucing dan anjing

Para ulama berbeda pendapat mengenai jual beli anjing. Mayoritas ulama seperti Syafi’iyah, Hanabilah, dan pendapat masyhur dalam Malikiyah mengharamkannya secara mutlak, baik untuk anjing yang terlatih maupun yang tidak. Larangan ini didasarkan pada hadis yang menegaskan bahwa hasil jual beli anjing adalah haram. Namun, sebagian ulama Malikiyah membolehkan jual beli anjing yang memiliki manfaat, seperti anjing pemburu atau penjaga. Di sisi lain, Hanafiyah memperbolehkan jual beli semua jenis anjing, termasuk yang tidak terlatih, karena mereka menganggap anjing memiliki nilai manfaat yang dapat diperjualbelikan. [5]

Adapun mengenai hukum jual beli kucing, para ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama dari mazhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah membolehkan transaksi ini dengan beberapa syarat. Malikiyah, misalnya, hanya memperbolehkan jika kucing dijual untuk diambil manfaat dari kulitnya, sedangkan Syafi’iyah membatasi kebolehan hanya pada kucing domestik/jinak, bukan kucing liar. Sementara itu, sebagian ulama seperti Abu Hurairah, Mujahid, Thawus, Jabir bin Zaid, serta sebagian Malikiyah dan Hanabilah menganggap jual beli kucing makruh karena adanya larangan dalam hadis. Bahkan, ada pendapat yang melarangnya secara mutlak dengan berpegang pada hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang melarang transaksi terkait kucing. [6]

Perbedaan pendapat ini muncul karena adanya perbedaan dalam menilai kesahihan hadis-hadis yang yang melarang jual beli kucing dan anjing, dan perbedaan dalam memahami hadis-hadis tersebut. [7]

Pendapat yang lebih kuat dalam hukum jual belinya

Hukum jual beli anjing

Pendapat yang lebih kuat adalah tidak bolehnya jual beli anjing, karena dalil yang dipegang oleh mayoritas ulama dari mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah lebih kuat dan menunjukkan keharaman jual beli anjing, sebagaimana kami sebutkan di awal artikel. Namun, perlu diperhatikan adanya pengecualian pada jual beli anjing pemburu, penjaga, dan anjing yang terlatih untuk melayani kebutuhan manusia serta mendatangkan kemaslahatan karena melihat kesahihan hadis tentang hal ini. [8]

Hukum jual beli kucing

Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa jual beli kucing tidak diperbolehkan. Hal ini karena melihat kesahihan hadis-hadis dalam permasalahan ini sebagaimana kami sampaikan di awal artikel. [9] Wallahu a’lam.

***

Rumdin PPIA Sragen, 25 Rajab 1446

Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab


Artikel asli: https://muslim.or.id/103478-hukum-jual-beli-anjing-dan-kucing.html